Text
Ebook Pengembangan Tanaman Penghasil Biofuel(Jarak Pagar) Tahun 2010
Dalam rangka percepatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain, pemerintah telah
menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006. Dalam
Instruksi Presiden tersebut menginstruksikan kepada 13 Menteri/
Menteri Negara, Gubernur dan Bupati untuk melaksanakan kegiatan
yang mendukung percepatan penyediaan dan pemanfaatan biofuel
sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain
dalam rangka ketahanan energi nasional, pemerintah telah
mewajibkan / “mandatory” secara bertahap pemanfaatan biofuel
melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
32 tahun 2008.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tanaman penghasil Bahan
Bakar Nabati (BBN) yang telah difasilitasi pengembangannya adalah
jarak pagar yang pada tahap awal dikembangkan melalui konsep
Desa Mandiri Energi (DME). Pengembangan DME yang telah
dilaksanakan di 26 provinsi, dalam bentuk pembangunan kebun
induk, pengembangan tanaman, unit pengolahan hasil dan kompor.
Pedum Pengembangan Tanaman Penghasil Biofuel Tahun 2010
ii
Tanaman yang dikembangkan belum mencukupi kapasitas unit
pengolahan yang ada.
Dalam rangka untuk memenuhi kapasitas unit pengolahan tersebut,
secara bertahap dilakukan fasilitasi pengutuhan tanaman dan
pengadaan kompor. Terkait dengan hal tersebut, maka untuk
pelaksanaan kegiatan dimaksud perlu disusun Pedoman Umum
Pengembangan Tanaman Penghasil Biofuel yang diharapkan dapat
sebagai acuan bagi penanggung jawab kegiatan agar dalam
pelaksanaannya dapat menghasilkan seperti yang diharapkan.
Selanjutnya, pedoman ini untuk dijabarkan lebih rinci dalam bentuk
JUKLAK bagi para petugas Provinsi dan JUKNIS bagi para petugas
Kabupaten/Kota.
EB0145.1 | 630.7 TIM p | Lesehan Literasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain