Text
Kitab Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah istilah yang mencakup berbagai hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, dan pemilik aset intelektual untuk melindungi karya atau inovasi mereka. HAKI melindungi hak-hak eksklusif pemilik terhadap karya-karya intelektual mereka dan mencegah orang lain untuk menggunakannya tanpa izin atau tanpa membayar royalti.
R077.1 | 346.04 TIM k | Pustaka Hang Tuah (Rak Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain