Text
Undang-Undang Narkotika (UU RI No. 35 Th.2009)
Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan. melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama. bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja sama secara rapi dan sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu. perlu pembaruan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Untuk itu. pemerintah perlu mengesahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
R075.1 | 362.293 RED u | Pustaka Hang Tuah (Rak Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain