Text
Panglima Besar Tengku Reteh
Peraturan Presiden Republik Indonesia tanggal 14 Nopember 1964 Nomor. 33 Tahun 1964 tentan g Penetapan Penghargaan dan Pembinaan Terhadap Pahlawan, antara lain menetapkan prosedur dan persyaratan pengusulan dan penetapan Pahlawan sebagai berikut: ?Masyarakat dan di dalam hal ini beberapa orang yang mengetahui betul jasa-jasabesar dan riwayat pexjuangan seorang calon Pahlawan, dapat rnengusulkan seorang tokoh daerah yang mereka tahu, sangat besar jasanya kepada masyarakat untuk dijadikan seorang Pahlawan Nasional.
Tidak tersedia versi lain