Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan. melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama. bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja sama secara rapi dan sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu. perlu pembaruan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika guna p…