Sebagai agama yang paripurna dan kompre hensif, Islam telah menggariskan hukum untuk dijalankan oleh umatnya, Dalam upaya untuk membangun masyarakat di atas nilai- nilai Islam, seharusnya umat Islam memakai hukum tata negara yang Islami pula. Hanya saja, kajian maupun sosialisasi masalah inl amatiah minin dilakukan. Itu pun biasanya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu sehingga kaum muslimin …