Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah istilah yang mencakup berbagai hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, dan pemilik aset intelektual untuk melindungi karya atau inovasi mereka. HAKI melindungi hak-hak eksklusif pemilik terhadap karya-karya intelektual mereka dan mencegah orang lain untuk menggunakannya tanpa izin atau tanpa membayar royalti.